Saturday, May 4, 2013

Macam-macam Gempa



GEMPA




Gempa. Gejala alam yang juga sering kali dirasakan sebagai akibat dinamika litosfer adalah gempa. Dalam ilmu kebumian gempa dikenal dengan getaran seismik.
Gempa dapat diartikan sebagai bergetarnya lapisan litosfer dan permukaan bumi karena sebab-sebab tertentu. Kekuatan getaran gempa diukur oleh alat yang disebut Seismometer atau lebih dikenal dengan Seismograf, sedangkan kertas yang berisi rekaman frekuensi dan intensitas gempa dina


makan Seismogram. Cabang ilmu kebumian yang secara khusus mempelajari hal ihwal kegempaan dinamakan Seismologi.

Berdasarkan faktor penyebabnya, gempa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
1.     Gempa tektonik yaitu getaran gempa yang diakibatkan proses tektonik baik lipatan atau patahan muka Bumi sehingga mengakibatkan pergeseran (dislokasi) lapisan-lapisan batuan pembentuk litosfer. Pusat gempa tektonik tersebar di sepanjang zona penyusupan (subduksi) lempeng samudra ke bawah lempeng benua.
Gempa bumi mengguncang wilayah Pantai Selatan Pulau Jawa khususnya kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Gempa tektonik ini berkekuatan 6,8 skala richter dengan pusat gempa pada kedalaman kurang dari 39 km di titik 9,4°LS dan 107,2°BT. Pusat gempa Pangandaran berada di sebelah Selatan Pameungpeuk dengan jarak sekitar 100–150 km dan merupakan zona pertemuan dua lempeng benua Indo-Australia dan Eurasia pada kedalaman kurang dari 30 km.
Dr. Cecep Subarya, pakar geodesi dari Badan Koordinasi dan Survei Pemetaan Nasional mengemukakan bahwa pergerakan subduksi lempeng Australia terhadap lempeng Eurasia tergolong aktif yaitu 70 mm per tahun.
2.     Gempa vulkanik, yaitu getaran gempa yang menyertai aktivitas gunungapi, baik sebelum maupun pada saat terjadi erupsi.
3.     Gempa terban (runtuhan), yaitu gempa yang terjadi akibat runtuhnya massa batuan mengisi ruang yang kosong dalam litosfer. Gempa ini sering terjadi akibat ambruknya gua-gua kapur atau terowongan pertambangan bawah tanah. Penggolongan gempa juga didasarkan atas karakteristik hiposentrum dan episentrumnya. Hiposentrum (pusat gempa) adalah titik atau garis dalam litosfer yang menjadi tempat terjadinya gempa. Adapun Episentrum adalah titik atau garis di permukaan Bumi sebagai tempat gelombang gempa dirambatkan ke wilayah di sekitarnya. Letak episentrum adalah tegak lurus terhadap hiposentrum.
Berdasarkan kedalaman hiposentrum dikenal tiga macam gempa, yaitu sebagai berikut.
1.     Gempa dalam, jika jarak hiposentrumnya berkisar antara 300–700 km dari permukaan bumi.
  Gempa pertengahan, jika jarak hiposentrumnya berkisar antara 100-300 km dari permukaan bumi.
  Gempa dangkal, jika jarak hiposentrumnya kurang dari 100 km dari permukaan bumi.
Dari hiposentrum (pusat gempa), gelombang seismik dirambatkan ke permukaan bumi berupa gelombang primer (P) dan gelombang sekunder (S). Gelombang primer, yaitu getaran yang kali pertama dirasakan di muka bumi oleh seismograf, sedangkan getaran-getaran yang dirasakan selanjutnya dinamakan gempa sekunder. Setelah sampai ke permukaan bumi, getaran gempa tersebut kemudian dirambatkan ke segala arah dalam bentuk gelombang permukaan dengan cepat rambat antara 3,5–3,9 km/detik. Gelombang permukaan inilah yang sering kali meng hancurkan wilayah yang dilaluinya.
Berdasarkan letak episentrumnya, gempa dibedakan menjadi dua, yaitu
1.     gempa yang episentrumnya di darat dan
2.     gempa yang episentrumnya di dasar laut.
Ada kalanya gempa di dasar laut dapat mengakibatkan gelombang pasang air laut secara tiba-tiba. Gelombang pasang semacam ini dinamakan Tsunami. Tinggi gelombang laut saat terjadi tsunami dapat mencapai puluhan meter, sehingga dalam waktu sesaat gelombang pasang ini dapat menghancurkan segala sesuatu yang ada di wilayah pantai dan sekitarnya bahkan merenggut jiwa manusia. Sebagai contoh, tsunami yang menimpa kawasan Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias tahun 2004.

Bagaimana cara menyembuhkan penyakit fertigo?





APA ITU VERTIGO ?




penyembuhan vertigo
apa itu vertigo (bukan fertigo ya ^^). Vertigo itu suatu keadaan dimana seseorang itu tidak bisa berdiri sempurna, ia akan selalu merasa terjatuh saat akan berjalan, bahkan yang berat, seseorang itu akan merasa bahwa bumi ini berputar cepat hingga ia tidak berani untuk membuka mata sendiri. Ia tidak merasakan sakit berdenyut di kepalanya, yang ia rasakan adalah ‘pusing’. Pusing sampai tujuh keliling, itulah istilah vertigo.   


 
pengobatannya bagaimana? harus disesuaikan dengan penyebabnya.
Untuk bisa mengetahui penyebab vertigo itu, harus memeriksakan diri ke dokter karena banyaknya penyebab tersebut.

1. Penyebab paling banyak justru adalah functional vertigo, artinya vertigo yang terjadi karena gangguan fungsional tubuh, misalnya tidak makan, kurang tidur, stress, atau gejala penyakit kencing manis dan hipertensi.

2. Penyebab yang jarang biasanya ada kerusakan pada keseimbangan sentral tubuh yaitu telinga, dimana telinga seorang tersebut mengalami gangguan, kenapa? karena di dalam telinga terdapat tulang yang berfungsi sebagai alat keseimbangan (human gyroscope) yang disebut dengan vestibulum atau rusaknya persarafan nervus vestibularis.       

Pengobatannya? sesuai dengan penyebabnya, cukup obati penyebab, maka vertigo akan sembuh, sedang jika penyebab kedua, ada baiknya konsultasi dengan dokter sp THT atau dokter SpS.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK



 


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
KLINIK

 
buat yang males baca—>langsung download aja
adobe-acrobat-reader-logo


Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, 
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).


Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
 
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: 

a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan tersebut adalah:
1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
2. memiliki izin edar.
3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. 


PIMPINAN
KLINIK PRATAMA

(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi. 

(2) Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang
dokter dan/atau dokter gigi. 



KLINIK UTAMA

(1) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi 
spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. 

(2) Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang
dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan
yang diberikan. 

(3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi
sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis. 



SURAT IZIN PRAKTIK

(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda 
Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 



PERIJINAN

(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 

(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi
ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini. 

(3) Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan: 

a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya. 



PELAYANAN RAWAT INAP

(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus
menyediakan: 

a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai
kebutuhan;
e. dapur gizi;
f. pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
(2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari. 



LABORATORIUM KLINIK

(1) Klinik dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Perizinan laboratorium klinik terintegrasi dengan perizinan kliniknya.
(3) Klinik menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan kefarmasian melalui ruang farmasi yang dilaksanakan oleh apoteker yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu. 



KEWAJIBAN

Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban: 

a. memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. menyelenggarakan rekam medis;
e. melaksanakan sistem rujukan;
f. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g. menghormati hak-hak pasien;
h. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
k. memasang papan nama klinik;
l. membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
m. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. 



TARIF DAN BIAYA

(1) Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. 

(2) Komponen jasa pelayanan meliputi: 

a. jasa konsultasi;
b. jasa tindakan;
c. jasa penunjang medik;
d. biaya pelayanan kefarmasian;
e. ruang perawatan (untuk rawat inap);
f. administrasi; atau
g. komponen lainnya yang menunjang pelayanan. 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR

CARA MENGHILANGKAN NITRIT DALAM MAKANAN

Nitrat dalam Makanan

 





Pernahkah teman-teman menghindari makanan yang mengandung nitrat? Seringkali kita ragu membeli beberapa produk makanan yang mengandung nitrat. Produk-produk olahan yang mengandung nitrat, seringkali kita jumpai pada produk-produk daging olahan, seperti bakso, sosis, daging asap, makanan kaleng, dll. Anak-anak seringkali menyukai produk-produk olahan tersebut, sehingga kita ragu-ragu memutuskan apakah kita boleh mengkonsumsi produk-produk tersebut?

Percayakah teman-teman, ternyata nitrat yang kita hindari, tanpa sadar kita konsumsi hampir setiap hari. Mengejutkan sekali bukan? Nitrat yang kita hindari ini, ternyata 90% kita peroleh dari sayuran hijau, antara lain, bayam, seledri, kol, brokoli, dll. Dan hanya 10% kita peroleh dari produk-produk daging olahan. (itupun jika kita makan salah satu produk2x olahan tsb).

Apakah benar, nitrat tidak baik untuk kesehatan? Kalau dikonsumsi sekaligus dalam jumlah yang banyak (30-35gram), memang nitrat ini berbahaya untuk kesehatan. Yah seperti obat…bisa menjadi racun dalam jumlah banyak, tapi menjadi obat dalam jumlah sedikit. Dan selama ini, belum terbukti bahwa nitrat dapat mengakibatkan kanker.




Pernah mendengar Nitrosamine? Yang menurut kabar berita dapat mengakibatkan kanker yang banyak terdapat pada produk daging panggang, seperti sate, steak, dll. Nitrosamine ini, merupakan perubahan dari nitrat dalam makanan yang dapat terjadi jika terdapat pembakaran diatas suhu 200 derajat Celcius. Dan si Nitrosamine ini dapat diredam dengan cara memberikan Ascorbic Acid (Vit.C) dalam makanan yang mengandung nitrat. Yang lebih mengejutkan, ternyata si nitrosamine ini terdapat 17 kali lebih banyak pada asap rokok dan produk2x karet, antara lain balon tiup, kondom, dll.

Apakah aman mengonsumsi makanan yang mengandung Nitrat? Bahan tambahan makanan ini, merupakan salah satu bahan makanan tambahan yang diwajibkan pada produk-produk pengolahan daging standard Eropa dan Amerika. Nitrat sendiri sudah dipergunakan sejak manusia belum bisa membaca dan menulis untuk proses pengawetan daging, baik di China, Yunani, dll. Pada saat itu belum ditemukan mesin pendingin, jadi pengawetan daging merupakan hal yang paling umum untuk menyimpan daging dalam waktu yang lama. Zaman itu, belum ada standarisasi penggunaan nitrat, dan semua orang mengonsumsi daging yang telah diawetkan sebagai salah satu sumber protein yang paling banyak.

Pada tahun 1970-an, terjadi pro kontra dengan adanya pendapat dari beberapa ilmuwan, yang menyatakan bahwa nitrat dapat membahayakan kesehatan, yang akhirnya tidak dapat dibuktikan tetapi pendapat ini sudah menjadi pendapat umum yang sulit diubah. FDA Internasional, akhirnya menetapkan standarisasi untuk penggunakan nitrat ini agar pemakaiannya tidak berlebihan.



Nitrat tetap harus digunakan untuk produk-produk pengolahan daging, dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri botulinum yang dapat mengakibatkan keracunan makanan, bahkan kematian. Selain itu, nitrat membantu warna daging menjadi lebih merah. Dengan jumlah sedikit, nitrat dapat membantu menyelamatkan ribuan bahkan jutaan manusia dari keracunan makanan. Kadar nitrat yang sangat sedikit di dalam produk-produk olahan ini, sangat aman untuk dikonsumsi dan jauh lebih sedikit daripada yang kita konsumsi melalui sayuran hijau.

Jadi aman dunk, kalau kita sering-sering makan produk-produk olahan tersebut? Jika produsen daging olahan tersebut memperhatikan dan mematuhi aturan standard International, kandungan nitrat yang berada dalam makanan sudah pasti aman untuk dikonsumsi. Kadangkala ada produsen nakal, yang memberikan nitrat melebihi aturan agar hasil produknya berwarna lebih merah cemerlang. Kita tetap harus waspada terhadap kandungan lemak dari produk-produk tersebut. Seringkali kita terlalu waspada di satu sisi, kita melupakan banyak faktor lain yang berpengaruh terhadap kesehatan kita.

Di Indonesia sendiri, penggunaan nitrat sebenarnya digunakan dalam pengolahan ikan asin, telur asin, terasi yang dikenal sebagai sendawa dan dijual bebas. Padahal si sendawa ini, tidak tertulis jelas kandungan nitratnya dan aturan pakai. Di luar kewaspadaan kita, ternyata sumber nitrat pada makanan bukan hanya dari sosis dan daging asap, tetapi paling banyak diperoleh dari sayuran hijau, ikan asin, telur asin, terasi, dll.

Jangan lupa, kita harus memperhatikan kandungan lemak dan gula dalam suatu produk. Hal ini justru harus lebih diwaspadai, karena hampir semua produk makanan (kue-kue, biskuit, minuman, dll) mengandung lemak dan gula. Hati-hati dengan lemak dan gula yang berlebihan, karena hal ini lebih membahayakan pada kesehatan kita semua. Juga harus diperhatikan jenis-jenis lemak dan gula yang dipergunakan. Jangan mudah terpancing dengan iklan suatu produk yang mengatasnamakan pemanis sehat atau lemak sehat, karena ada hal lain yang tidak kita ketahui dibelakangnya 

ditulis oleh Stella
Kutipan dari berbagai sumber

isnurwahyudi
isnur_wahyudi@yahoo.co.id

Dikirim pada tanggal 2011/12/24 pukul 3:31 am
bagaimana ya cara menghilangkan kandungan nitrit dlm makanan? tks