Wednesday, March 21, 2012

Bolehkah keluarga kita berada dalam satu perusahaan


"Salam semuanya...       
Mohon bantuan informasinya donk, kalo perlu ada yang baik hati ngirim filenya akan lebih baik lagi.... 
Jadi gini, saya lagi butuh informasi yang menjelaskan mengenai ketentuan bahwa didalam satu perusahaan tidak diperbolehkan satu keluarga....apakah ketentuan yang mengatur hal tersebut ada di UU ketenagakerjaan atau cuma ada di PP masing-masing? kalo ada mohon pencerahaannya mengenai hal tersebut dan batasan definisi keluarga disini seperti apa yah? apakah hanya hubungan suami-istri, orangtua-anak, kakak-adik, atau gimana? sekali lagi mohon bantuan pencerahannya yah dari para suhu dan senior disini....Thanks sebelumnya.  
 
http://119.235.31.18/kagakribet//artikel/keluargaPMK.jpg

Pertanyaan yang menarik ! dalam prakteknya, kita dapat melihat bahwa ada perusahaan yang mengizinkan, karyawan memiliki hubungan kekerabatan ada dalam perusahaan, ada pula perusahaan yang melarang karyawan memiliki hubungan kekerabatan dalam satu perusahaan. Sebenarnya, bagaimana UU ketenagakerjaan Indonesia mengatur hal tersebut. mari kita simak beberapa tanggapan dari rekan-rekan praktisi HRD yang menjadi member milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com . Berikut beberapa tanggapan yang diberikan oleh member milis diantaranya :
Tanggapan dari rekan DHM

Dear Pak DAY,   
silahkan dilihat pada ketentuan Pasal-153 ayat (1) huruf-f UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
Larangan memiliki hubungan darah dan atau ikatan perkawinan baru berlaku bila telah diatur dalam Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.      
semoga manfaat,  

Tanggapan dari rekan Dinan         

Dear rekan DAY,

Ketentuan mengenai hal ini,  saya temukan di UU 13/2003 pd Bab XII ttg PHK, pasal 153 ayat (1), yaitu 'Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan: a, b, c, d, e, dan f: 'pekerja/buruh mempunyai pertalian darah  dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama';  

Pasal tsb berupa larangan, kami memahaminya bahwa pekerja boleh memp pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dg pekerja lainnya di dalam satu peruahaan, asalkan dg belum/tidak diatur dalam PK, PP, dan PKB.      
Mengenai batasan 'satu keluarga', kalo di PP tempat kami bekerja, adalah: suami/isteri, saudara kandung/tiri, anak kandung/tiri, ayah/ibu kandung/tiri.  Umumnya kenapa tidak boleh bekerja 'satu keluarga' dalam perusahaan karena kemungkinan besar akan terjadi "conflict of interest".    

Baiklah, rekan2 lain ingin menambahkan / atau mengoreksi?

Salam,
Dinan

Tanggapan dari rekan Arie Koetin

Pak Hidayat,        
Setahu saya hal ini tidak diatur peraturan negara dan disesuaikan kebijakan masing2 perusahaan (PP atau PKB masing2).
Pada beberapa company bahkan ada kesempatan untuk anak2 pegawai menjadi pegawai sepanjang memenuhi kualifikasi.     

Namun bila baru akan mengadakan ketentuan larangan keluarga bekerja dalam satu company, perlu ada pengecualian atau masa transisi (mis: 1 tahun) utk memberikan kesempatan bagi yg sudah terlanjur mencari kerja ditempat lain.       

Ada juga yang menerapkan terbatas, artinya keluarga inti (anak-mantu, isteri-suami) mutlak tidak bisa, namun untuk kakak-adik masih boleh tapi dengan pembatasan, misalnya tdk boleh dalam satu unit atau situasi yg dapat memunculkan peluang conflict of interest.

regards.
arie

Tanggapan dari rekan Khirsmasagung   

Pak Hidayat,        
Setahu saya tidak ada peraturan yang secara eksplisit melarang pertalian darah dalam 1 perusahaan. Dalam pasal 153 UU No 13 Th 2003 justru tidak bisa memberhentikan pekerja  yang punya pertalian darah atau menikah, "Kecuali" telah diatur sebelumnya dalam Peraturan perusahaan. Mohon koreksi dari yang lain

Salam,
Khrismasagung

Kembali ke PP/PKB   
Banyak bermunculan tanggapan dari member milis, dari beberapa tanggapan yang masuk atau sebagian yang telah dijelaskan diatas, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa pada intinya sesuai dengan Pasal-153 ayat(1) huruf-f UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Larangan memiliki hubungan darah dan atau ikatan perkawinan BARU BERLAKU apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.      

PRO KONTRA 
Yang lebih menarik lagi dari diskusi ini, munculnya tanggapan atau pendapat atau opini dari beberapa member yang sangat PRO maupun KONTRA dalam hal yang berhubungan dengan "Satu Keluarga dalam Satu Perusahaan", yang dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya KKN, dan hal lain yang berpotensi merugikan perusahaan maupun mungkin justru berpotensi menguntungkan perusahaan. Harap bersabar, Anda dapat mengikutinya dalam tulisan selanjutnya. Terima Kasih sudah bersedia berkunjung ke website HRD Forum. Salam sukses buat Anda.

No comments:

Post a Comment