Saturday, May 4, 2013

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK



 


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
KLINIK

 
buat yang males baca—>langsung download aja
adobe-acrobat-reader-logo


Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, 
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).


Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
 
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: 

a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan tersebut adalah:
1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
2. memiliki izin edar.
3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. 


PIMPINAN
KLINIK PRATAMA

(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi. 

(2) Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang
dokter dan/atau dokter gigi. 



KLINIK UTAMA

(1) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi 
spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. 

(2) Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang
dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan
yang diberikan. 

(3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi
sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis. 



SURAT IZIN PRAKTIK

(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda 
Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 



PERIJINAN

(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 

(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi
ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini. 

(3) Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan: 

a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya. 



PELAYANAN RAWAT INAP

(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus
menyediakan: 

a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai
kebutuhan;
e. dapur gizi;
f. pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
(2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari. 



LABORATORIUM KLINIK

(1) Klinik dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Perizinan laboratorium klinik terintegrasi dengan perizinan kliniknya.
(3) Klinik menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan kefarmasian melalui ruang farmasi yang dilaksanakan oleh apoteker yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu. 



KEWAJIBAN

Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban: 

a. memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. menyelenggarakan rekam medis;
e. melaksanakan sistem rujukan;
f. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g. menghormati hak-hak pasien;
h. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
k. memasang papan nama klinik;
l. membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
m. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. 



TARIF DAN BIAYA

(1) Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. 

(2) Komponen jasa pelayanan meliputi: 

a. jasa konsultasi;
b. jasa tindakan;
c. jasa penunjang medik;
d. biaya pelayanan kefarmasian;
e. ruang perawatan (untuk rawat inap);
f. administrasi; atau
g. komponen lainnya yang menunjang pelayanan. 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR

No comments:

Post a Comment