Apple Didenda
Rp21,69 Miliar karena Bohongi Konsumen Australia
Sydney
(AFP/ANTARA) Apple pada Kamis didenda 2,25 jutadolar
Australia (sekitar Rp 21,69 miliar) karena menyesatkan konsumen Australia
mengenai kemampuan 4G lokal iPad generasi mendatang.
Raksasa
teknologi itu juga diperintahkan Pengadilan Federal untuk membayar 300.000
dolar Australia (sekitar Rp 2,89 miliar).
Hakim
Mordy Bromberg menyatakan bahwa Apple menyesatkan orang dengan klaim dalam
iklannya yang menyiratkan bahwa "iPad dengan WiFi + 4G" bisa
terhubung dengan jaringan seluler generasi keempat di Australia, namun
kenyataannya tidak bisa.
Putusan
tersebut memaksa perusahaan bertanggung jawab karena menyesatkan konsumen dan
melanggar undang-undang konsumen Australia.
Apple
Maret lalu menawarkan untuk mengembalikan uang pelanggan Australia yang merasa
telah ditipu, dan menerbitkan klarifikasi tentang kemampuan komputer tablet
popular tersebut.
Produk
itu kini diiklankan di luar Amerika Utara sebagai "Wi-Fi + Seluler,"
perubahan yang mulai diberlakukan 12 Mei lalu, dengan peringatan yang jelas di
situs Australia bahwa "iPad tersebut tidak kompatibel dengan LTE 4G dan
jaringan WiMAX sekarang di Australia."
"Apple
tidak berusaha menyangkal kesengajaan perilaku tersebut dan tidak ada fakta
sebelumnya yang berusaha mencari alasan atau menjelaskan perilaku tersebut,
selain tindakan tersebut terjadi atas perintah perusahaan induk Apple,"
kata Bromberg.
IPad
merupakan tablet dunia terlaris dalam tiga bulan pertama pada 2012, melampaui
rivalnya tablet yang berbasis Android, dengan penjualan lebih dari dua kali
lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang membuat keuntungan Apple melonjak
No comments:
Post a Comment